Jump to content

Objek Pajak Bisa Diintip Pakai Satelit LAPAN


Lurker

Recommended Posts

Pencitraan satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sedang gencar digunakan oleh pemerintahan. Beberapa kementerian dan lembaga (K/L) pun telah menggunakannya untuk beragam kepentingan.

Salah satunya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah menggunakan hasil data penginderaan jarak jauh LAPAN dalam melakukan pemantauan objek pajak di daerah yang sulit terjangkau.

Bahkan, Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah menggunakan fasilitas yang disediakan pihaknya ini sejak beberapa tahun terakhir. Dengan data-data yang didapatkan penginderaan jarak jauh LAPAN, sejumlah objek pajak di daerah-daerah dapat terdeteksi dengan mudah.

 

Dengan memanfaatkan citra satelit LAPAN menurut Thomas, pihaknya pun turut membantu peningkatan penerimaan pajak negara.

"Ini kan sudah berjalan beberapa tahun dan kami dapat laporan kenaikan pendapatan pajak dengan mengidentifikasi objek-objek pajak baru berbasis citra satelit," kata Thomas.

 

Thomas mengatakan pihaknya telah melakukan kerja sama citra penginderaan jarak jauh ini ke banyak Kementerian dan Lembaga (K/L). Menurutnya, kerja sama ini tertuang dalam Inpres 6 tahun 2012 yang memusatkan penyedia citra satelit kepada LAPAN.

"Kebijakan mensinergikan satelit telah dimulai dari Inpres 6 tahun 2012 yang menyatakan penyedia citra satelit itu LAPAN. Dengan kebijakan citra satelit maka efisiensi penyediaan citra satelit semakin mudah dan bisa dilakukan penghematan yang luar biasa," ungkap Thomas.

Yang paling baru adalah kerja sama antara LAPAN dengan pihak Kemenko Perekonomian, salah satunya untuk membantu pengembangan kebijakan One Map Policy alias kebijakan satu peta. Kemenko Perekonomian menggandeng LAPAN untuk mendapatkan citra satelit, sehingga mereka bisa melihat lahan mana yang tumpang tindih.

 

sumber :

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4474483/objek-pajak-bisa-diintip-pakai-satelit-lapan

 

jadi teringat skripsi gw dulu terkait obyek pajak wkwkwkwkwk

Link to comment
Share on other sites

Join the conversation

You can post now and register later. If you have an account, sign in now to post with your account.

Guest
Reply to this topic...

×   Pasted as rich text.   Paste as plain text instead

  Only 75 emoji are allowed.

×   Your link has been automatically embedded.   Display as a link instead

×   Your previous content has been restored.   Clear editor

×   You cannot paste images directly. Upload or insert images from URL.

×
×
  • Create New...

Important Information

By using this site, you agree to our Terms of Use.

Disable-Adblock.png

 

If you enjoy our contents, support us by Disable ads Blocker or add GIS-area to your ads blocker whitelist