Jump to content

Sertifikasi GIS dan Penginderaan Jauh Indonesia


Lurker

Recommended Posts

MAPIN telah membuka sertifikasi untuk bidang GIS dan Penginderaan jauh 

Berikut alur proses sertifikasinya :

DIAGRAM-ALIR-PROSES-SERTIFIKASI1.jpg

 

Persyaratannya sebagai berikut :

Pendaftaran dilakukan kepada LSTP MAPIN dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Pemohon memahami proses asesmen untuk skema sertifikasi yang mencakup:
    • persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi,
    • penjelasan proses penilaian,
    • hak pemohon,
    • biaya sertifikasi, dan
    • kewajiban pemegang sertifikat.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan (F.9.1.2-1).
  3. Membayar biaya pendaftaran.
  4. Melampirkan persyaratan sesuai formulir permohonan (F.9.1.2-1).
  5. Pemohon membayar biaya sertifikasi setelah ditetapkan menjadi peserta.
  6. Semua dokumen permohonan dikirimkan melalui email ke [email protected]

Persyaratan Dasar Skema Sertifikasi dan Biaya Sertifikasi (Penginderaan Jauh) & (SIG)

 

Hak Pemohon

A. Pemohon Sertifikat LSTP MAPIN berhak untuk:

  1. Mendapatkan informasi tentang sertifikasi kompetensi kerja masing-masing bidang okupasi;
  2. Mendapatkan informasi setiap perubahan persyaratan tentang sertifikasi kompetensi kerja masing-masing level sertifikasi;
  3. Mendapatkan penjelasan dan informasi tambahan tentang program-program sertifikasi Tenaga Profesional di LSTP MAPIN;
  4. Menjadi peserta sertifikasi apabila memenuhi syarat yang ditetapkan;
  5. Menyampaikan keluhan dan banding kepada LSTP MAPIN sebagai penyelenggara sertifikasi.
  6. Menyampaikan keluhan kepada BIG atas keluhan dan banding yang telah disampaikan kepada LSTP MAPIN.

B. Peserta Sertifikasi, setelah mengikuti proses sertifikasi dan dinyatakan Kompeten, berhak untuk:

  1. Mendapatkan sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan level sertifikasinya;
  2. Mengajukan keluhan dan banding apabila ada ketidaksesuaian tentang keputusan sertifikasi.

C. Pemegang Sertifikat, berhak untuk:

  1. Menggunakan sertifikat sesuai dengan wewenang lingkup sertifikatnya;
  2. Didaftarkan dalam direktori pemegang sertifikat kompetensi sesuai dengan lingkup sertifikatnya di LSTP MAPIN dan BIG.
  3. Mengajukan usulan jenjang kompetensi yang lebih tinggi apabila sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam skema sertifikasi LSTP Mapin, dengan mengikuti prosedur permohonan dari awal.

Kewajiban Pemegang Sertifikat

A. Sertifikasi oleh LSTP MAPIN tidak dapat menambah atau mengurangi tanggung jawab pemegang sertifikat dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Pemegang Sertifikat wajib untuk:

  1. Menandatangani pernyataan kesepakatan dengan LSTP MAPIN.
  2. Mematuhi semua persyaratan sertifikasi.
  3. Menyampaikan dan menjamin bahwa semua informasi yang diberikan kepada LSTP MAPIN adalah yang terbaru, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Bersedia menjaga kompetensinya dengan terus-menerus mengikuti perkembangan iptek di bidangnya dan belajar mengembangkan pengetahuannya (Continuous Professional Development/CPD).
  5. Memberikan pelayanan kepada klien berdasarkan aturan dan kriteria sertifikasi, pemeliharaan serta menjaga kredibilitas aktivitas sertifikasi profesi.
  6. Bertanggung jawab terhadap semua keluhan terkait sertifikat yang dimiliki.
  7. Menjamin tidak menggunakan sertifikat kompetensi yang dimiliki untuk kepentingan di luar lingkup sertifikat.
  8. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi dari LSTP MAPIN tidak akan disalahgunakan.
  9. Menjamin tidak akan menggunakan sertifkat yang dimilikinya untuk keperluan apapun terhitung sejak habis masa berlakunya sertifikat tersebut.

C. Pemegang sertifikat harus memberikan pelayanan yang sesuai dan kerjasama yang memungkinkan LSTP MAPIN dapat memonitor kegiatan yang sesuai dengan standar, regulasi dan Pedoman LSTP MAPIN yang mencakup:

  1. Mengizinkan LSTP MAPIN dan penguji untuk melakukan pengujian, survailen, verifikasi terhadap aktivitas pemegang sertifikat.
  2. Membantu LSTP MAPIN atau personilnya dalam melakukan investigasi dan penyelesaian keluhan pelanggan yang diajukan pihak ketiga tentang kegiatan pemegang sertifikat.
  3. Jika diminta oleh LSTP MAPIN, pemegang sertifikat harus memberikan rekaman keluhan, sanggahan, dan perselisihan serta tindakan koreksinya.

PROSES UJI KOMPETENSI :

1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara lisan, tertulis, praktik, dan atau simulasi yang andal dan objektif, serta konsisten dengan skema sertifikasi LSTP MAPIN dan SKKNI IG. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain;

  • Dalam hal muatan, materi uji kompetensi disusun berdasarkan skema sertifikasi LSTP MAPIN dan SKKNI IG;
  • Klasifikasi materi uji kompetensi dibuat dengan tingkat kesulitan mudah, sedang dan sulit pada setiap unit kompetensi.
  • peserta uji dinyatakan kompeten jika materi uji kompetensi 70 % (tujuhpuluh persen) terjawab dengan benar;
  • Metode pengacakan soal dilakukan oleh Bidang Sertifikasi secara terkomputerisasi menggunakan Aplikasi Bank Soal yang diberlakukan untuk materi lisan dan tulisan, untuk praktek mengikuti persyaratan pada SKKNI IG;
  • validasi setiap materi uji kompetensi didasarkan pada setiap unit kompetensi dalam SKKNI IG dilakukan oleh Bidang Sertifikasi;
  • Bank Soal disimpan dalam Bank Data Soal oleh sekretariat dan dijamin kerahasiaannya;
  • Peralatan yang digunakan adalah peralatan yang sudah umum digunakan dalam pekerjaan Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografis, untuk persyaratan minimal komputer atau laptop mengikuti persyaratan minimal system hardware yang diperlukan oleh software yang digunakan, dan software yang digunakan dapat berupa software yang komersial/lisensi maupun open-source;
  • Setiap tahun materi, hasil uji kompetensi dan penguji dievaluasi dan jika perlu materi uji kompetensi dimutakhirkan;
  • Uji berdasarkan portofolio diterapkan pada sertifikasi ulang pada level yang sama, dan jika diperlukan dapat melakukan uji kompetensi kembali.

2. Tim penguji yang telah ditetapkan oleh LSTP MAPINmelakukan koordinasi untuk persiapan uji mulai dari:

  • perencanaan asesmen,
  • formulir yang diperlukan pada saat pra asesmen dan asesmen berlangsung, dan
  • Materi Uji Kompetensi (MUK).

3. Tim Penguji melakukan pra asesmen kepada para pemohon paling lambat 3 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan ujikompetensiserta mengisi formulir Asesmen Mandiri.

4. Calon melaksanakan asesmen mandiri.

  • Sebelum melaksanakan uji kompetensi, disarankan agar calon melaksanakan asesmen mandiri (self asessment) untuk memberikan kesempatan kepada calon menilai sendiri pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya terhadap kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan sesuai level dalam skema sertifikasi yang diajukan.
  • Calon diminta untuk mengisi daftar pertanyaan yang telah disiapkan secara obyektif, sehingga kesiapan calon dapat diidentifikasi sebelum memasuki proses ujian.
  • Jika calon menilai dirinya belum merasa kompeten sepenuhnya, maka proses uji kompetensi dapat ditunda, dan calon disarankan untuk mempersiapkan diri dengan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang diajukan atau mengambil level yang di bawahnya.
  • Proses ini bemanfaat untuk mendorong peserta agar mempersiapkan diri lebih baik sehingga pelaksanaan uji kompetensi menjadi lebih efektif dan efisien.
   
   

5. Pelaksanaan uji kompetensi diselenggarakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi oleh LSTP MAPIN.

6. Berkas dokumen yang sudah disegel diserahkan oleh sekretariat kepada Tim Penguji dan mengisi berita acara serah terima Materi Uji Kompetensi, berkas dokumen tersebut terdiri dari:

  • Daftar absensi
  • Perangkat Asesmen Wawancara
  • Perangkat Asesmen Pertanyaan Tertulis untuk Pengetahuan
  • Lembar Jawaban Asesmen Pertanyaan Tertulis
  • Lembar Instruksi Tugas Praktek
  • Perangkat Asesmen Observasi Praktek
  • Berita acara uji kompetensi
  • Rekomendasi hasil Uji Kompetensi
  • Formulir Umpan Balik
  • Formulir Kaji Ulang Pelaksanaan Uji Kompetensi
  • Formulir Banding

7. Tim Penguji mengikuti langkah-langkah Pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai Formulir F.9.3.1-5

8. TUK bertanggung jawab untuk menyiapkan ruangan yang layak dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang akan digunakan pada saat uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi serta SKKNI-IG dan revisinya.

9. Sekretariat bertugas menyiapkan semua form dan materi uji sesuai dengan Panduan Penilaian Kesesuaian LSTP MAPIN dan Prosedur Proses Sertifikasi yang diberlakukan oleh LSTP MAPIN.

10. Calon dan tim penguji diwajibkan mematuhi tata tertib ujian yang diberlakukan oleh LSTP MAPIN.

 

lengkapnya disini :

http://mapin.or.id/blog/category/sertifikasi/

  • Thanks 1
Link to comment
Share on other sites

Join the conversation

You can post now and register later. If you have an account, sign in now to post with your account.

Guest
Reply to this topic...

×   Pasted as rich text.   Paste as plain text instead

  Only 75 emoji are allowed.

×   Your link has been automatically embedded.   Display as a link instead

×   Your previous content has been restored.   Clear editor

×   You cannot paste images directly. Upload or insert images from URL.

×
×
  • Create New...

Important Information

By using this site, you agree to our Terms of Use.

Disable-Adblock.png

 

If you enjoy our contents, support us by Disable ads Blocker or add GIS-area to your ads blocker whitelist